Tugas Mandiri Ekonomi
Indonesia
Tugas
Perekonomian Indonesia
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Oleh
:
Siti
Nathrah
0705121049
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2011
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Tahapan
penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
A.
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum
tahun anggaran dilaksanakan.
B.
Pelaksanaan
APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di
tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR[2].
Dalam keadaan darurat (misalnya
terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya.
C.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
D.
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara saat ini adalah:
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja Pemerintah Pusat, adalah
belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat,
baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas
pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja
Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan
Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD
daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
a.
Dana Bagi Hasil
b.
Dana Alokasi Umum
c.
Dana Alokasi Khusus
d.
Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal
negara.
2.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
a.
Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
b.
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar
Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
E.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah
menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.
Produk Domestik Bruto (PDB) dalam
rupiah
2.
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.
Inflasi (%)
4.
Nilai tukar rupiah per USD
5.
Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.
Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.
Produksi minyak Indonesia
(barel/hari)
F.
Teori mengenai
APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
ª Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
ª Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
ª Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
ª Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
ª Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
ª Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip
penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
§ Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
§ Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
§ Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
§ Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
§ Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
§ Semaksimah
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
Azas penyusunan
APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
ü Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
ü Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
ü Penajaman
prioritas pembangunan.
ü Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan